Tanya :
Ustadz, saya
ingin menikah tapi ada hambatan dana. Orang tua saya juga tidak bisa membantu. Saya
sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mengumpulkan dana. Bagaimana solusinya
ustadz?
Jawab :
Islam bukan
agama yang mempersulit, melainkan memberi kemudahan (yusrun), termasuk
bagi orang miskin yang ingin menikah. Nabi SAW bersabda,”Sesungguhnya agama
(Islam) itu mudah, dan tidaklah seseorang memperberat urusan agama, kecuali dia
akan dikalahkan oleh agama.” (HR Bukhari, no. 38).
Kemudahan
itu nampak dalam solusi berikut :
Pertama, Islam menetapkan kemiskinan bukan
penghalang (mani’) bagi orang miskin untuk menikah. Menikah hukumnya
boleh bagi orang miskin, tidak haram. Kepada mereka, Allah SWT berfirman
(artinya) : “Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan
karunia-Nya.” (QS An-Nuur : 32). Imam Ath-Thabari menafsirkan ayat ini
bahwa,”Kemiskinan mereka tidaklah mencegah mereka untuk dinikahkan.” (Tafsir
Ath-Thabari, 19/166).
Kedua, Islam menganjurkan agar mahar
seringan mungkin. Nabi SAW bersabda,”Sebaik-baik mahar, adalah yang paling
ringan [bagi laki-laki].” (HR Al-Hakim, Al-Mustadrak no. 2692).
Mahar boleh berbentuk benda (‘ain), atau dalam bentuk jasa (manfaat).
Nabi SAW pernah bersabda kepada lelaki miskin yang akan menikah,”Carilah
[mahar] walau hanya cincin besi.” Namun lelaki itu tak mendapatkannya. Lalu
Nabi SAW bertanya,”Apakah kamu punya hafalan Al-Qur`an?” Lelaki itu
menjawab,”Ya, surat ini dan surat itu.” Lalu Nabi SAW menikahkan lelaki
itu dengan mahar berupa hafalan surat yang dia miliki. (HR Malik no. 968,
Bukhari no. 4740, An-Nasa`i no. 3306, Ahmad no. 21783).
Ketiga, Islam membolehkan berutang (istiqradh)
untuk mengatasi persoalan ini. Berutang hukumnya jaiz (boleh), karena
Nabi SAW juga pernah berutang (istiqradh) kepada orang lain.
(An-Nabhani, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, h. 259).
Keempat, Islam juga membolehkan akad dhoman
(jaminan), yaitu akad yang dilakukan seseorang untuk menggabungkan tanggungan
pihak lain kepada tanggungan orang itu. (Rawwas Qal’ah Jie, Mu’jam Lughah
Al-Fuqaha, h. 213). Kalau ada orang lain yang menjamin pembayaran mahar
untuk isteri Anda, ini dinamakan akad dhoman, dan ini boleh menurut
syara’. (An-Nabhani, An-Nizham Al-Iqtishadi fi Al-Islam, h. 185).
Kelima, Islam memberikan solusi berupa
puasa, sebagai upaya menjaga kesucian diri (iffah). (An-Nabhani, An-Nizham
Al-Ijtima’I fi Al-Islam, h. 97). Firman Allah (artinya) : “Dan
orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)nya,
sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya.” (QS An-Nuur : 33).
Sabda Nabi SAW,”Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kamu sudah sanggup
menikah, menikahlah. Karena menikah itu lebih menjaga pandangan mata dan
memelihara kemaluan. Kalau ia belum sanggup, hendaklah ia berpuasa karena puasa
itu perisai baginya.” (HR Bukhari no. 4677, Muslim no. 2485)
Inilah
sebagian solusi Islam, yang jika diamalkan akan dapat mengurangi beban biaya
nikah. Yang kami cermati, kadang seseorang memperberat dirinya dengan sesuatu
yang di luar kemampuannya, padahal itu tidak diwajibkan syara’. Misalnya
walimahan, padahal walimahan hukumnya sunnah, tidak wajib. Demikian pula
memberikan srah-srahan (hadiah) kepada calon isteri, hukumnya mubah,
tidak wajib. Wallahu a’lam.
Yogyakarta,
16 Maret 2009
Muhammad
Shiddiq Al Jawi
Source : www.konsultasi-islam.com
No comments:
Post a Comment