Wednesday 30 November 2011

APAKAH BUNGA BANK TERMASUK RIBA?

Prinsip syariah yang aku tahu:
nb: kasus ane di bawah adalah untuk transaksi bank ngasih pinjaman ke orang.
1. Tidak boleh ada unsur spekulatif, Syariah maunya yang pasti2 aja. Sama seperti kalo kita mau jual/beli anak sapi yang masih dalam perut ibunya yang belum tentu lahirnya selamat, Anthum2 pasti tahu hukumnya haram. atau melakukan perjanjian jual beli mangga yang masih kecil2, diambilnya nanti waktu sudah masa panen, padahal belum tentu sukses panennya, istilah ndesonya “hedging” dalam bahasa planetnya “Ijon”.
Ane mengambil 2 sampel untuk ane review, dan menemukan pada bank ini menggunakan proyeksi penjualan (yang tentu saja sifatnya spekulatif) sebagai dasar perhitungan nisbah, bukan menggunakan laba bersih/ laba kotor yang aktual.
2. Yang namanya bagi hasil ya kalo rugi ditanggung bersama, untung dinikmati bersama. Nah kalo bank menggunakan nilai “penjualan” untuk menghitung nisbah maka bank akan selalu untung, karena penjualan ga mungkin negatif kan?
3. Kalo bank konvensional menggunakan istilah bunga yang kemudian dikalikan dengan jumlah pinjaman, sedangkan bank syariah menggunakan istilah nisbah yang kemudian dikalikan dengan jumlah untung/ rugi nasabah. Namun dalam pembentukan nisbah itu sendri bank menggunakan “bunga” yang dikalikan dengan jumlah pinjaman dibagi penjualan (bukan laba) dari laporan laba rugi nasabah yang dilaporkan ke bank. Dan kalo dia menggunakan penjualan bukan laba maka nisbah bank akan sangat kecil sekali, rata2 dari review ane ga nyampe 2%, dan tentu saja ini menarik sekali nasabah. Kalo kata dosen ane ini adalah trik menipu mata.
4. Bagi Anthum yang lulusan ekonomi khususnya akuntansi pasti tahu tentang IRR dan Schedule/tabel angsuran. Nah pada bank ini mereka membuat schedule untuk pembayaran cicilan sama seperti kalo kita pinjam dana ke bank konven.
Prinsipnya bagi hasil adalah seharusnya dihitung ketika peminjam sudah menghasilkan, entah untung atau rugi, dan biasanya setiap bulan. sehingga seharusnya perhitungan bagi hasil dilakukan setiap bulan berdasarkan laporan laba/rugi nasabah. Namun pada kasus ane, mereka menghitung bagi hasil di awal ketika peminjam mengajukan pinjaman, seluruh bagi hasil (bunga) dibebankan di awal dan dimasukan fasilitas pinjaman sebagai huntang bagi hasil (hutang bunga), padahal laba/rugi peminjam belum terealisasi (prinsip kepastian dilanggar).
Maka ketahuilah, Syariah memang menjadi solusi utama untuk mengamankan uang kita, namun pada prakteknya mereka yang bekerja di bank syariah kurang mengerti syariah (mungkin tidak tahu sedikitpun. Kalo ane liat dari jawaban orang2 bank ini ketika ane tanya adalah seolah2 mereka menggunakan prinsip “yang penting jadi” ga peduli pada aturan.
Sampai pada saat ini, menurut ane, kalo ingin menghindari riba, sebaiknya berikan saja pinjaman kepada orang2 sekitar anthum untuk modal usaha dengan prinsip bagi hasil sederhana (30:70 misalnya), kalo peminjam rugi ya ikhlaskan (hahaha). Atau disimpan di rumah kalo ga takut dimakan tikus. Atau sedekahkan kepada orang2 tidak mampu sebagai tabungan akhirat.

No comments:

Post a Comment