Cara melihat Pengumuman Hasil UAS 2013.1
Setelah menelusuri kembali laman Universitas Terbuka yang beralamat di www.ut.ac.id untuk melihat dan mencari informasi yang ada pada website tersebut, ternyata laman website tersebut telah sedikit mengalami perubahan tampilan, termasuk juga perubahan tampilan untuk cara mengetahui atau melihat Hasil Ujian Nilai Pendas UT maupun Hasil Ujian Nilai Non Pendas UT.
Di sini saya akan berbagi pada rekan-rekan yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Terbuka (UT) baik yang mengambil program pendidikan dasar (pendas) maupun program non pendidikan dasar (non pendas), tentang cara melihat nilai UT melalui Formulir Permintaan Peragaan Nilai Mahasiswa Universitas Terbuka.
Setelah menelusuri kembali laman Universitas Terbuka yang beralamat di www.ut.ac.id untuk melihat dan mencari informasi yang ada pada website tersebut, ternyata laman website tersebut telah sedikit mengalami perubahan tampilan, termasuk juga perubahan tampilan untuk cara mengetahui atau melihat Hasil Ujian Nilai Pendas UT maupun Hasil Ujian Nilai Non Pendas UT.
Di sini saya akan berbagi pada rekan-rekan yang sedang menempuh pendidikan di Universitas Terbuka (UT) baik yang mengambil program pendidikan dasar (pendas) maupun program non pendidikan dasar (non pendas), tentang cara melihat nilai UT melalui Formulir Permintaan Peragaan Nilai Mahasiswa Universitas Terbuka.
Kunjungi laman resmi Universitas Terbuka di www.ut.ac.id setelah terbuka arahkan mouse pada menu MAHASISWA & ALUMNI >>> NILAI MATA KULIAH >>> klik pada tab pilihan NILAI PENDAS atau NILAI NON PENDAS sesuai dengan program yang dipilih.
(Seperti terlihat pada gambar di bawah)
Setelah masuk pada laman Formulir Permintaan Peragaan Nilai Mahasiswa,
isi pada kolom yang disediakan dengan NIM,
Tanggal Lahir, dan Masa Registrasi/Ujian, terakhir klik Lihat.
(Seperti
terlihat pada gambar di bawah)
inilah contoh Hasil UAS 2013.1
Cara melihat Pengumuman Hasil UKG Online 2013
Sergur (Sertifikasi Guru) adalah sebuah proses dalam pemberian sertifikat pendidik terhadap guru, yang telah memenuhi semua persyaratannya. Sertifikasi guru ini bertujuan guna menentukan kelayakan guru sebagai pendidik profesional, meningkatkan proses pembelajaran, kesejahteraan dan martabat, dalam proses mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
Hasil UKG Online tahun 2013 diumumkan di website Informasi
Sertifikasi Guru yang berdomain http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/.
Tetapi setelah dilihat, tidak ditampilkan hasil skor (nilai) uji kompetensi
guru yang telah diikuti beberapa minggu sebelumnya. Saat melakukan pencarian
dengan memasukkan NUPTK hanya ditampilkan Memenuhi
Persyaratan Peserta Sertifikasi Pendidik 2013 atau Tidak Memenuhi Persyaratan.
Dari keterangan yang ditampilkan oleh website sergur.kemdiknas.go.id hanya ada tiga syarat supaya guru bisa masuk menjadi peserta Sertifikasi Guru 2013, yaitu sebagai berikut:
Dari keterangan yang ditampilkan oleh website sergur.kemdiknas.go.id hanya ada tiga syarat supaya guru bisa masuk menjadi peserta Sertifikasi Guru 2013, yaitu sebagai berikut:
- Pada tanggal 1 Januari 2014 belum memasuki usia 60 tahun.
- Sudah menjadi guru pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ditetapkan tanggal 30 Desember 2005
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV). Jika belum S1/D-IV,
- Usia minimal 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun, atau
- Memiliki Golongan minimal IV/A.
Bagi guru yang lolos menjadi peserta Sertifikasi Guru 2013 harus mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Setelah mengikuti dan lulus PLPG yang rencananya dilaksanakan Agustus 2013, guru mendapatkan sertifikat pendidik. Setelah itu, guru berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP).
Bagi guru yang tidak masuk kuota Sertifikasi 2013, harus mengikuti kembali uji kompetensi guru tahun 2014. Program sertifikasi melalui jalur PLPG sendiri akan berakhir pada tahun 2015. Setelah 2015, semua guru yang belum sertifikasi wajib mengikuti Pendidikan Pelatihan Guru (PPG) selama 2 semester.
- Memiliki Golongan minimal IV/A.
Bagi guru yang lolos menjadi peserta Sertifikasi Guru 2013 harus mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Setelah mengikuti dan lulus PLPG yang rencananya dilaksanakan Agustus 2013, guru mendapatkan sertifikat pendidik. Setelah itu, guru berhak mendapatkan Tunjangan Profesi Pendidik (TPP).
Bagi guru yang tidak masuk kuota Sertifikasi 2013, harus mengikuti kembali uji kompetensi guru tahun 2014. Program sertifikasi melalui jalur PLPG sendiri akan berakhir pada tahun 2015. Setelah 2015, semua guru yang belum sertifikasi wajib mengikuti Pendidikan Pelatihan Guru (PPG) selama 2 semester.
Berikut Cara Melihat Hasil Pengumuman UKG/UKA
Sertifikasi Guru 2013 :
1. Masuk kehalaman : http://sergur.kemdiknas.go.id
1. Masuk kehalaman : http://sergur.kemdiknas.go.id
2. Pilih Pencarian berdasarkan : Kriteria dan
Pencarian 'Dipojok kanan atas halaman sergur'
3. Memilih berdasarkan 'Pencarian' (mencari per
individu) menggunakan NUPTK Anda Peserta Sertifikasi Guru 2013
Hasilnya seperti gambar dibawah, ini merupakan Contoh Hasil UKG yang Memenuhi Persyaratan Peserta Sertifikasi Pendidik 2013
Gambar di bawah merupakan Contoh Hasil UKG yang Tidak Memenuhi Persyaratan Peserta Sertifikasi Pendidik 2013
4. Melihat berdasarkan 'Kriteria'
5. Pilih Provinsi dan Kab/Kota anda dan Hasilnya
seperti ini:
No comments:
Post a Comment